PapsBlogger.com - Kartu Indonesia Sehat atau biasa di sebut KIS merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang salah satu programnya adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Adapun program KIS dilaksanakan melalui JKN yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Manfaat program KIS memberikan tambahan manfaat, layanan preventif, promotif, dan deteksi dini yang dilaksanakan secara lebih intensif dan terintegrasi.
Perlu di ketahui program ini sangat memberikan jaminan bahwa pelayanan oleh fasilitas kesehatan tidak membedakan peserta berdasarkan status sosial.
Dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan KIS, BPJS kesehatan memberikan layanan pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS.
Selanjutnya, seperti apa syarat dan cara pendaftaran KIS ?
Untuk Syarat Mendapatkan KIS dan perlu diketahui tidak semua orang bisa mendapatkan KIS.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KIS, berikut beberapa syarat untuk mendapatkan KIS : Keluarga bukan pekerja penerima upah atau PBPU dan masuk katagori keluarga tidak mampu.
Untuk seluruh anggota keluarga wajib didaftarkan sesuai data di kartu keluarga dapat mendaftar di kantor BPJS terdekat sesuai domisili tempat tinggal anda, dokumen yang diperlukan adalah :
- Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili
- Pas foto berwarna berukuran 3x4 satu lembar
Cara mengurus kartu Indonesia sehat
Berikut cara mengurus KIS gratis dari pemerintah secara offline :
Pertama - Cara mengurus KIS secara offline Siapkan berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas. Buat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili.
Kedua - Membawa surat pengantar pendaftar KIS dari Puskesmas. Serahkan berkas ke kantor BPJS. Isi formulir dengan lengkap dan kembalikan kepada petugas. Tunggu proses pencetakan kartu. Pemegang kartu sudah bisa mendapatkan pelayanan rumah sakit ruang kelas III.
Semoga bermanfaat.
Referensi : Kompas.com